Layanan Aqiqah Terbaik di Jakarta dan Jabodetabek. Syar’i, Higenis, Harga Terjangkau, dan **GRATIS ANTAR!**
Melaksanakan ibadah aqiqah merupakan salah satu wujud syukur kita kepada Allah Swt karena telah memberikan amanah buah hati kepada kita.
Hukum Aqiqah ialah Sunnah Muakkad atau sunnah yang dianjurkan. Artinya, jika seorang muslim mampu melaksanakan Aqiqah, maka ia dianjurkan untuk melaksanakannya.
Sebagaimana Sabda Rasulullah: “Setiap anak tergadaikan dengan Aqiqahnya, sembelihkan kambing untuknya pada hari ke 7, di cukur rambutnya, dan diberikan nama.” – HR Abu Daud no 2838, at-Tirmidzi no 1522.
Aqiqah memiliki unsur-unsur Syar’i-nya. Khawatir pelaksanaannya tidak afdhol jika dilakukan sendiri.
Pemilihan Kambing, termasuk Kesehatan, Usia, dan kualitasnya sangat penting dan tidak boleh asal.
Masak besar membuat dapur berantakan dan menyita waktu. Hal ini sangat merepotkan.
NUR AQIQAH adalah Penyedia Catering Aqiqah yang berada di beberapa Kota di Indonesia. Kami mengedepankan nilai Aqiqah yang **Syar’i & memiliki Harga yang Terjangkau**.
Tinggal order, paket Aqiqah pesanan Anda akan segera dikirim sesuai tanggal yang ditentukan.
Karena Nur Aqiqah memiliki Peternakan sendiri, harga Aqiqah kami Sangat Terjangkau dibanding yang lainnya.
Kami memiliki Menu masakan yang beragam sehingga Anda bisa memilih menu sesuai dengan yang Anda inginkan.
Kami akan memberikan Layanan **GRATIS ONGKIR** untuk Anda.
Kami juga akan memberikan Sertifikat & Souvenir yang bisa bermanfaat untuk Keluarga Anda.
Nur Aqiqah adalah salah satu Jasa Aqiqah yang memiliki Peternakan Sendiri.
Anda bisa memilih langsung hewan yang akan diaqiqahkan.
Anda bisa melihat langsung proses pemotongan yang Sesuai Unsur Syar’i.
Masakan diolah oleh Tenaga Chef yang Profesional, dijamin Lezat & Nikmat.
Geser untuk melihat menu masakan yang telah kami olah.
Masakan kambing: Teriyaki, semur, atau sate. Gule, sop, atau tongseng.
Isi Box: Nasi, acar, kerupuk, buah, sate 4 tusuk, gule.
Ma’had Tahfizh Darul Munir
perumahan pondok mitra lestari blok D 13 No. 1, jatirasa, jatiasih, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bks, Jawa Barat 17424.
Komplek Dept Keuangan RI, Gg. H. Zenan No.11, Karang Tengah Ciledug.
**Jakarta**, Tangerang, Depok, Bogor, dan Bekasi.
Semakin cepat Aqiqah, maka akan semakin banyak Keberkahan & Kebahagiaan untuk Sang Buah Hati dan Keluarga Ayah & Bunda Tercinta.
YA, SAYA MAU PESAN SEKARANG 0823 1246 6713SIAPA YG BERTANGGUNG JAWAB DALEM AKIKAH
Pertama :
Kalangan Hambali serta Maliki, berpendapat bahwa yg bertanggungjawab atas syariat aqiqah jakarta selatan cocok oleh khitab hadits yg telah disebutkan diatas, yaitu manusia tua laki – laki, sang ayah. Dikuatkan kembali oleh penjelasan imam Ahmad ketika ditanya mengenai seseorang yg belom diAkikahkan oleh ayahnya bagaimana hukumnya, beliau menjawab : kewajiban itu atas ayahnya.

Ke2 :
Bila si buah hati memiliki harta serta mampu melakukannya sendiri, maka dia yg bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Nanti tetapi Bila Tak mampu serta masih memiliki ayah, maka ayahnya yg tanggungjawab. Sementara Bila ia Tak mampu serta Tak lagi memiliki ayah, maka kewajibannya bagi sang ibu. Sebagaimana penjelasan Ibnu Hazm adhzahiri.
Ketiga :
yg berhak mengAkikahkan buah hati, ialah mereka yg bertanggungjawab dalem memberi nafkah atas kehidupan sehari – harinya ( wali ). Tak mesti manusia tua. Seperti yg dilakukan oleh Rasulullah saw, yg mengAkikahkan cucu beliau Hasan serta Husein. Karena menurut sebagian penjelasan bahwa Ali kala itu sedang dalem keadaan terhimpit. Ada yg mengatakan bahwa Ali sebelomhya memberikan hewan Akikah pada Rasul Buat ke2 puteranya. yg jelas, ini merupakan penjelasan Imam Syafi’i, bahwa kewajiban Akikah atas buah hati, kembali pada manusia yg memelihara serta memberi nafkah padanya.
Keempat :
yg bertanggungjawab atas Akikah seorang buah hati, bukan ayah, bukan ibu serta bukan manusia yg memberi nafkah hidupnya. Melainkan Tak ada manusia yg tertentu yg diberikan kewajiban khusus Buat melakukan Akikah. Sebagaimana pada hadits – hadits yg telah disebutkan Tak ada “ qayid “ yg jelas bahwa kewajibannya khusus sang ayah, ibu, ataupun wali. Oleh karena itu sah – sah saja Bila yg malakukannya manusia lain selain mereka, seperti paman, sanak saudara atau bahkan manusia asing sekalipun. Ini penjelasan imam Ibnu Hajar serta Syaukani.
Dari beragam macam penjelasan diatas, kita mampu menarik ringkasan Tak ada penjelasan yg sepakat ditentukan oleh ulama mengenai siapa yg bertanggungjawab dalem hal mengAkikahkan sang buah hati. Maka menurut kami, yg berhak pertama kali ialah sang ayah, kemudian wali atau manusia yg mengasuhnya, kemudian Bila ada dari sanak saudaranya yg ingin mengAkikahkannya maka itu juga diperbolehkan.