Catering Aqiqah Daerah Serpong BSD
Mau melaksanakan Qurban tapi belom Aqikah, dan sah kah Qurbannya? Apa Hukum Qurban Sebelom Aqikah, dan dalem syariat islam, dan tak ada persyaratan wajib sudah Aqikah bagi si Pengqurban. Jadi boleh aja, dan melaksanakan Qurban. Mengingat hukum Qurban serta Aqikah ialah sama – sama Sunnah.
Namun bila mempunyai kemampuan ekonomi, dan maka dapat melaksanakan qurban serta Aqikah pada tahun yg sama. Kalo yg pengkurban sudah dewasa, dan mampu secara ekonomi, dan namun belom sempat pada Aqikah waktu kecil. Maka boleh aja dia melaksanakan Qurban serta Aqikah pada tahun yg sama.
Ada beberapa pertanyaan seputar boleh ataupun tak mengkonsumsi daging Aqikah buah hati sendiri. buat sangat jelasakan mari kita baca beberapa penjelasan pada bawah ini.
Harga Aqiqah Daerah Serpong BSD
Boleh ataupun tak, dan jawabannya boleh ikut memakan.
Dibolehkan bagi orang tua buat memakan sebagian dari Aqikah anaknya oleh beberapa alasan:.
- Secara prinsip aturan Aqikah sama oleh aturan qurban.
Ibnu qudamah mengatakan, dan aturan Aqikah terkait jatah boleh dimakan, dan dihadiahkan, dan disedekahkan sama seperti aturan qurban. serta ini merupakan pendapat dari As-Syafi’i.
kemudian beliau menyebutkan khilaf ulama dalem masalah ini, dan lalu beliau menyimpulkan yg sangat mendekati, dan Aqikah diqiyaskan oleh berqurban. Karena ini ibadah yg disyariatkan serta tak wajib seperti qurban. Karena sama oleh qurban terkait sifatnya sunnah-sunnahnya , dan ukurannya serta syaratnya. Sesampai dalem aturan penyalurannya pula disamakan ( al-mughni 11/120 ).
Dan dalem aturan ibadah qurban, dan sohibul qurban dibolehkan buat memakan sebagian daging qurbannya. Sebagaimana dinyatakan dalem firman ALLAH “Makanlah dari sebagaian qurban itu serta berikan kepada orang yg paling membutuhkan’ ( QS. Al-Haj: 26 )
Tempat Aqiqah Daerah Serpong BSD
- Terdapat keterangan dari ‘Aisyah RA terkait Aqikah.
Aqikah yg sesuai sunnah, dan buat buah hati lelaki 2 domba, dan buah hati perempuan seekor domba. Dimasak utuh tulangnya, dan tak dipecah tulangnya, dan dimakan sendiri diberikan ke orang lain serta disedekahkan.
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa maksud tak dipecah tulangnya ialah dalem rangka membangun sikap optimis ( At-tafaul ), dan terhadap keselamatan buah hati serta tak mengalami kecelakaan badannya. Beliau pula menegaskan, dan meskipun saya tak menjumpai dalil yg menenangkan dalem hal ini ( as-syarh al-Mumthi, dan 7/499 ).
Selanjutnya, Sesampai berdasarkan keterangan pada atas, dan makan daging Aqikah sendiri ataupun Aqikah anaknya, dan hukumnya diperbolehkan buat dikonsumsi.