Jasa Aqiqah di Tebet Jakarta Selatan
SIAPA YG BERTANGGUNG JAWAB DALEM AKIKAH
Pertama :
Kalangan Hambali serta Maliki, berpendapat bahwa yg bertanggungjawab atas syariat aqiqah jakarta selatan cocok oleh khitab hadits yg telah disebutkan diatas, yaitu manusia tua laki – laki, sang ayah. Dikuatkan kembali oleh penjelasan imam Ahmad ketika ditanya mengenai seseorang yg belom diAkikahkan oleh ayahnya bagaimana hukumnya, beliau menjawab : kewajiban itu atas ayahnya.
Ke2 :
Bila si buah hati memiliki harta serta mampu melakukannya sendiri, maka dia yg bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Nanti tetapi Bila Tak mampu serta masih memiliki ayah, maka ayahnya yg tanggungjawab. Sementara Bila ia Tak mampu serta Tak lagi memiliki ayah, maka kewajibannya bagi sang ibu. Sebagaimana penjelasan Ibnu Hazm adhzahiri.
Harga Aqiqah Murah di Tebet Jakarta Selatan
Ketiga :
yg berhak mengAkikahkan buah hati, ialah mereka yg bertanggungjawab dalem memberi nafkah atas kehidupan sehari – harinya ( wali ). Tak mesti manusia tua. Seperti yg dilakukan oleh Rasulullah saw, yg mengAkikahkan cucu beliau Hasan serta Husein. Karena menurut sebagian penjelasan bahwa Ali kala itu sedang dalem keadaan terhimpit. Ada yg mengatakan bahwa Ali sebelomhya memberikan hewan Akikah pada Rasul Buat ke2 puteranya. yg jelas, ini merupakan penjelasan Imam Syafi’i, bahwa kewajiban Akikah atas buah hati, kembali pada manusia yg memelihara serta memberi nafkah padanya.
Keempat :
yg bertanggungjawab atas Akikah seorang buah hati, bukan ayah, bukan ibu serta bukan manusia yg memberi nafkah hidupnya. Melainkan Tak ada manusia yg tertentu yg diberikan kewajiban khusus Buat melakukan Akikah. Sebagaimana pada hadits – hadits yg telah disebutkan Tak ada “ qayid “ yg jelas bahwa kewajibannya khusus sang ayah, ibu, ataupun wali. Oleh karena itu sah – sah saja Bila yg malakukannya manusia lain selain mereka, seperti paman, sanak saudara atau bahkan manusia asing sekalipun. Ini penjelasan imam Ibnu Hajar serta Syaukani.
Catering Aqiqah Murah di Tebet Jakarta Selatan
Dari beragam macam penjelasan diatas, kita mampu menarik ringkasan Tak ada penjelasan yg sepakat ditentukan oleh ulama mengenai siapa yg bertanggungjawab dalem hal mengAkikahkan sang buah hati. Maka menurut kami, yg berhak pertama kali ialah sang ayah, kemudian wali atau manusia yg mengasuhnya, kemudian Bila ada dari sanak saudaranya yg ingin mengAkikahkannya maka itu juga diperbolehkan.