Catering Aqiqah Untuk Anak Perempuan Di Pamulang
telah Menikah Tapi Belum Aqikah , Apa Hukumnya?– Aqikah ialah kegiatan yg disunahkan dilaksanakan ketika bayi baru berusia 7 hari. Pelaksanaan ini dibebankan tanggung jawabnya kepada orang tua si bayi. Memang pelaksanaan ini idealnya dilaksanakan ketika buah hati masih kecil, tapi gimana kalo buah hati telah dewasa serta bahkan telah menikah namun belum pula melaksanakan Aqikah buat dirinya.
ni menjadi khilaf pada antara ulama, apakah orang yg belum pada Aqikahkan oleh orang tuanya serta telah Menikah Tapi Belum Aqikah. Apakah kewajiban Aqikah itu mejadi gugur ataupun tak. Bila orang tua tersebut tak mengetahui hukum, mengenai kelahiran buah hati, tak tahu hukum Aqikah, harus mencukur rambut bayi serta sebagainya.
Paket Aqiqah Untuk Anak Perempuan Di Pamulang
Maka menurut ulama yg pertama mengatakan, bahwa gugur bagi buah hati ini buat Aqikah. tak ada kewajiban lagi. Sebab dasarnya itu ialah kewajiban orang tuanya, bukan kewajiban sang buah hati. Sedangkan orang tua nya tak melaksanakan kewajiban ini Sebab tak tahu. Beda ceritanya kalau orang tuanya tahu serta sengaja tak melaksanakan Aqikah, padahal dia mamu scara ekonomi maka orang tuanya yg menanggung dosa.
Sedangkan menurut ulama yg ke dua mengatakan, kalo misal buah hati ini yakin orang tuanya belum mengakikahinya sewaktu kecil, maka buah hati ini ( yang telah dewasa ) boleh mengakikahi dirinya sediri ketika dewasa. Sebab berpatokan kepada hadis nabi, bahwa “semua bayi yg terlahir tergadai oleh aqiqaqhnya”.
Namun apabila ia ragu, apakah telah Aqikah ataupun belum, maka kembali ke hukum asal. Anggap aja Aqikah telah dilaksanakan, Sebab sebenarnya buah hati tak ada beban hukum buat mengakikahi dirinya. Hukum asalnya yg harus mengakikahi buah hati, ialah orang tuanya.
Harga Aqiqah Untuk Anak Perempuan Di Pamulang
Apabila orang tua tak mampu, tapi paman mampu. Tetap tak ada kewajiban bagi orang tua buat melaksanakan aiqqah Sebab ketakmampuannya itu. Harus orang tua yg mengakikahi buah hati ( bila mampu ). Beda ceritanya apabila pamannya yg mau membiayai Aqikah dari ponakannya tersebut, maka ini dibolehkan.
Namun tetap yg mempunyai kewajiban ialah orang tua, bila orang tua tak mampu.
maka gugur telah kewajiban orangtua mengAqikahi buah hatinya.