Catering Kambing Aqiqah Tangerang Kota
Bolehkah Aqikah oleh Sapi? Berikut Psaudarangan Ulama – Ingin melaksanakan Aqikah tapi belum tahu persyaratannya? syari’at Aqikah sama oleh syari’at qurban. Namun yg afdal buat Aqikah ialah memakai kambing Sebab hewan ini yg terdapat dalem hadisht.
Boleh memakai kambing manapun baik jantan ataupun betina, kalo bisa lebih baik pilihlah kambing yg terbaik yaitu yg jantan serta banyak dagingnya.
Ada pertanyaan dari orang yg sulit mendapatkan kambing serta ingin melaksanakan Aqikah. Apakah bisa diganti oleh sapi.??
Jual Kambing Aqiqah Tangerang Kota
Aqikah secara tipe hewannya sama oleh qurban, boleh oleh sapi, kerbau, unta ataupun kambing.
Bila kita bicara tentang Aqikah, memang awalnya Aqikah itu oleh kambing. Didalem hadis riwayat an nasai Nabi bersabda, “Siapa yg ingin beribadah buat buah hatinya, bila buah hatinya laki menyembelih 2 ekor kambing serta buah hati perempuan itu 1 ekor kambing” jadi dari sini, ulama berpendapat bahwa awal dari pelaksanaan Aqikah itu ialah memakai hewan kambing.
Nabi pun dulu saat mengAqikah buat Hasan serta Husain, menyembelih seekor kambing buat masing-masing buah hati. Maka kalo kita bicara hewan Aqikah, awalnya ialah hewan kambing. Ini pun telah disepakati para ulama, walaupun para ulama ada pula yg berbeda pendapat apakah laki-laki wajib 2 ekor ataupun 1 ekor.
Adapun Aqikah mengunakan hewan selain kambing, maka ini pun jadi perdebatan pada antara para ulama. Antara apakah boleh ataupun tak boleh?
Harga Kambing Aqiqah Tangerang Kota
Ada pendapat mayoritas ulama, sebagaimana disebutkan didalem kitab musyafikiah, apakah hewan yg disembelih buat qurban pula boleh disembelih buat Aqikah, yaitu hewan yg berkaki 4 baik onta ataupun sapi,
serta ini telah disepakati mahzah Hanafi, Syafii, Hambali , serta ke 3 mahzab ini membolehkan buat berAqikah selain kambing, seperti sapi, onta dll, yg penting hewan yg sah buat dijadikan hewan qurban.
Jadi Aqikah oleh selain kambing, itu syari’atnya boleh serta diterima. Walaupun ada sebagian pendapat, dari sebagaimana mahzab Malikiyah yg menyebutkan bahwa nabi menyembelih hewan Aqikah oleh kambing,
sesampai menurut sebagian Malikiah, Aqikah oleh selain kambing tak sah, baik itu pakai unta,sapi serta kerbau.
Hanya aja mayoritas ulama berpendapat, menyembelih Aqikah selain kambing itu dibolehkan sebagimana pendapat dari mahzab Hanafi, Syafii, Hambali serta sebagian Malikiah.