Catering Nasi Box Aqiqah Cimanggis
KePastian Aqikah, Mencukur Rambut Ketika Aqikah. dalem melaksanakan Aqikah, kita pula harus melaksanakan pemotongan rambut buat bayi. dalem pelaksanaannya memotong rambut bayi yg baru lahir tak lah boleh dilaksanakan oleh sembarangan.
KePastian Aqikah :
Ada beberapa aturan ya, yg harus kita perhatikan seperti yg diperintahkan Rasulullah:
- Dilarang Qoza
Qoza artinya mencukur rambut semetode tak beraturan. Seperti mencukur bagian tengah serta membiarkan rambut bagian sampingnya ataupun sebaliknya serta mencukur bagian depan serta membiarkan bagian belakang.
Harga Nasi Box Aqiqah Cimanggis
- Membaca doa
Usahakan membaca doa ketika mencukur rambut
- Mencukur pada hari ke tujuh umur bayi
Seperti yg telah dijelaskan, mencukur rambut sebagusnya dilaksanakan pada hari ke 7 seusai hari kelahiran. serta biasanya dilaksanakan bersamaan oleh Aqikah.
Mencukur rambut bayi ini mampu dilaksanakan pada hari ke tujuh seusai kelahiran. Berdasarkan hadisth dari Salman Bin Aamir Ad-Dhabbi. Rasulullah bersabda yg artinya” setiap buah hati ada Aqikahnya, sembelihlah Aqikah buatnya serta buang kotoran darinya” ( HR Bukhori ).
dalem hadisth lain dari samurah RA, Rasulullah bersabda yg artinya “setiap buah hati tergadai serta oleh Aqikahnya, disembelih pada hari ke 7, diberi nama serta dicukur kepalanya ( HR Nasai, Abu Daud, Turmudzi )
Ibnu Abdil Bar mengatakan bahwa makna membuang kotoran dari bayi ialah mencukur rambutnya ( al-istidzakar, 5/315 )
Mayoritas ulama dalem ensiklopedi fikih seperti Ulama Maliki, Syafi’iyah serta Hambali, pula berpendapat bahwa dianjurkan mencukur kepala bayi pada hari ke tujuh. serta bersedekah seberat rambut berupa emas ataupun perak, yg ini menurut Malikiyah serta Syafi’iyah. Sedangkan bersedekah berupa perak aja, ini ialah menurut Hambali.
Paket Nasi Box Aqiqah Cimanggis
Bila tak dicukur, maka beratnya dikira-kira, serta sedekah oleh perak seberat itu. Mencukur rambut dilaksanakan seusai menyembelih kambing ( al mausu’ah al-fighiyah al-kuwaitiyah, 18/96 ).
Bila pada hari ke 7 belom sempat pada cukur, maka rambut buah hati masih tetap dicukur seusai itu, meskipun usai baligh. Hal ini sebagaimana keterangan ibn hajar al-haitami, salah seorang mahzab syafii, ketika beliau melaksanakan anjuran cukur rambut serta sedekah sebejibun rambut.
Beliau menegaskan kasus rambut bayi yg belom dicukur “siapa yg rambutnya belom ditangani, seperti disebutkan yaitu dicukur serta disedekahi, maka selayaknya dia melaksanakan seperti yg disarankan az-zarkasyi. Bahwa rambutnya dicukur seusai baligh. Bila rambut bawaan lahir masih ada. Bila tak ada, maka ia bersedekah oleh seberat rambut pada saat dicukur. Selanjutnya, Ketika tak diketahui beratnya, dia mengambil langkah hati-hati oleh bersedekah lebih bejibun ( tuhfatl muhtaj, 41/201 )
Keterangan az-zarkasyi yg dikutip al-haitami taklah menganjurkan buat menunda pelaksanaan mencukur rambut buah hati sampai baligh.’